Visi
"Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan prima dalam rangka mendukung Kementerian Agama yang profesional dan andal."
Misi
- Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi secara digital.
Tugas dan Wewenang PPID
Tugas PPID
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nias.
Fungsi PPID
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja.
- Penataan dan penyimpanan informasi publik.
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan.
- Penyelesaian sengketa informasi publik.
Wewenang PPID
- Menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen pendukung PPID.
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi PPID Kementerian Agama Kabupaten Nias